Penanganan Bencana Pada Perusahaan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan
meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin
komplek. Semakin kompleknya peralatan kerja yang digunakan, maka semakin besar
pula potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak
dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin. Penggunaan
peralatan kerja sering tidak diikuti dengan penyediaan tenaga kerja yang
berkualitas untuk mengoperasikannya dapat berakibat peralatan tersebut tidak
termanfaatkan secara optimal dan benar. Akibat yang
lebih fatal adalah timbulnya kecelakaan kerja baik operator peralatan itu
sendiri maupun masyarakat di sekitar perusahaan.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja
yang baik. Keselamatan dan kesehatan kerja ini ditanamkan pada diri
masing-masing individu karyawan dengan cara penyuluhan dan pembinaan yang baik
agar mereka menyadari arti penting keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk
perusahaan. Apabila banyak terjadi kecelakaan, maka tenaga kerja banyak yang
menderita, angka absensi di perusahaan meningkat, hasil produksi menurun, dan
biaya pengobatan semakin membesar. Ini semua akan menimbulkan kerugian bagi tenaga
kerja maupun perusahaan yang bersangkutan, karena mungkin tenaga kerja terpaksa
berhenti bekerja sebab sakit sementara atau cacat tetap yang diakibatkan oleh
proses kerja yang tidak aman atau peralatan kerja yang salah dalam
pengoperasiannya.
Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja, maka
untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja juga melindungi tenaga kerja, maka pada tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3
Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya
yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat
menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan
penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Dalam
peraturan pemerintah mengenai SMK3 juga diatur harus adanya manajemen resiko dan manajemen tanggap darurat sehingga
perusahaan harus membuat tim khussus dalam upaya penilaian, pengendalian maupun
penanganan bencana atau kegiatan tanggap darurat dalam industri. Dalam hal ini
juga tercantum pada pasal 3 pada PP no 50 tahun 2012 mengenai tanggap darurat
sehingga perusahaan juga harus mempunyai prosedur dalam pelaksanaaannya . Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini
ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah
mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena
yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan
kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses
yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan
sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara
yanng terpisah-pisah antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga
terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada
penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan efektif.
Tanggung jawab perusahaan dalam upaya
penanganan tanggap darurat baik kecelakaan maupun bemcana yang terjadi di
perusahaan merupakan tanggung perusahaan
karena perusahaan harus menjamin karyawan, tamu, kontraktor maupun masyarakat
yang ada di sekitar perusahaan atau pabrik. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki
komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan
pendekatan sistem dan proses yang terstruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar